BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Jumat, 03 Juni 2016

AYO TAAT ATURAN BIAR NYAMAN

HEBOH, ADA PENGEMBANG JANGKRIK DICIDUK POLISI 


Di sebuah kota, Ijin Lokasi perumahan hanya bisa diberikan untuk lahan yang luasannya diatas 1 ha. Dibawah itu tak bisa diurus. Ini adalah ketentuan Perda. Nah, pengembang jangkrik yang cuma mau garap luasan kecil dibawah 1 ha macam mana nih?

Biasanya kasak kusuk lewat BPN, dan memecah kavling dengan jalur RP3T (Rencana Persediaan Peruntukan dan Penggunaan Tanah). Setelah itu mengurus KRK (Keterangan Rencana Kota) parsial alias KRK satuan, baru dilanjut mengajukan IMB.

Pengembang jangkrik seperti ini tak pernah mengurus Ijin Lokasi dan KRK kawasan. Bukan karena mereka tidak mau mengurus, melainkan karena memang tidak memungkinkan secara regulasi. 

Oh ya, yang disebut KRK itu sebenarnya adalah semacam pengesahan siteplan. Jadi menunjukkan rencana kavling, rencana jalan, ruang terbuka hijau, serta fasos fasum. KRK Kawasan untuk pengembang pasti ada komposisi seperti itu. Kalau untuk perorangan alias sertipikat tunggal, tetap harus mengurus KRK parsial meski tak harus ada ruang terbuka hijau dan fasos fasum. Setidaknya menunjukkan orientasi kavling yang dimaksud terhadap jalan lingkungan yang ada. KRK parsial ini sebagai syarat untuk mengurus IMB.

Nah, melihat ada celah regulasi seperti itu, kemudian Pemkot setempat membuat juklak yang mengatur mengenai pengembang jangkrik dengan luasan lahan pengembangan dibawah 1 ha, yaitu sebuah produk perijinan bernama BLOCK PLAN. Ini semacam KRK akan tetapi diperuntukkan untuk luasan dibawah 1 ha.

Ini sebenarnya hal biasa, tapi jadi bikin heboh karena ada 2 kasus yang melibatkan kepolisian terkait masalah ini. Konon ada pengembang dan oknum BPN yang diciduk polisi akibat bisa pecah sertipikat dan urus IMB tanpa menempuh perijinan BLOCK PLAN. Bahkan isuenya, kepala dinas Tata Kotanya juga beberapa kali dipanggil polisi. Semua gara gara ada pengembang tak memiliki block plan tetapi bisa pecah sertipikat dan terbit IMB.

Entah ini sekedar isue atau fakta yang ditutup tutupi karena tak mau eskalasinya meluas dan menjadi liar. Tapi setidaknya bagi para pengembang jangkrik, waspadalah, semoga kasus seperti ini tidak sampai menerpa anda di proyek anda.

Tertib regulasi dan taat aturan membuat hidup lebih nyaman. 

Setuju ???
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis