BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Rabu, 12 Februari 2014

YANG JANDA LEBIH GANAAAAS

TIPS MEREKRUT SALES PROPERTI


Seorang sobat properti bertanya kepada saya, mengenai kriteria yang akan ditentukan untuk merekrut seorang sales. Katanya dia baru saja memulai proyek perumahan di daerah Kediri, dan sedang melakukan rekrutmen untuk sales force nya.

Saya jawab demikian ;
Menurut saya yang paling penting adalah BAKAT. Bakat yang saya maksud adalah talenta bawaan yang sudah melekat didalam dirinya, yaitu KEMAMPUAN DIDALAM BERKOMUNIKASI, karena ini adalah modal utama didalam menjalankan perannya sebagai seorang sales.

Saat saya merekrut sales, biasanya saya akan undang dia melakukan wawancara empat mata. Bahasa tubuh dia saat memasuki ruangan interview, cara dia menyalami saya (termasuk kekuatan genggamannya) dan memperkenalkan dirinya, akan menjadi poin-poin penting didalam penilaian saya.

Pernah saya mereject seorang pelamar hanya gara-gara bersalaman dengan model 'papan lembaran'. Maksudnya tangannya disodorkan ke saya tapi hanya kaku datar seperti lembaran papan. Tidak mau memegang (meremas?) dan menjabat tangan saya. Kesannya sekedar ditempelkan saja. Saya merasa jabat tangan model ini kurang hangat, kurang bersahabat. Padahal seorang konsumen bakal lebih nyaman dan merasa dihargai jika sales menunjukkan sikap hangat bersahabat kepada dia, sebelum memulai presentasi soal produk.

Saya akan menanyakan info-info standar terlebih dahulu kepada pelamar posisi sales, sebagaimana yang ditulis di CV (curriculum vitae). Soal pendidikan terakhir, pengalaman kerja sebelumnya, status maritalnya, dll. Pada saat tanya jawab begini, saya paling sebel kalau melihat pelamar yang saat menjawab tidak berani menatap mata saya sebagai lawan bicaranya. Yang matanya kelayapan entah kemana, yang matanya menatap kebawah dan menunduk, adalah ciri-ciri orang tidak percaya diri, dan tidak masuk kriteria sebagai sales. Seorang sales mesti punya percaya diri yang tinggi. Meski gajinya hanya 1,5 juta/bulan, ketika menghadapi seorang konsumen milyader didepannya, dia tetap harus tampil percaya diri dan dilarang minder.

Ketika bertanya ini itu soal CV, biasanya saya yang masih aktif memegang kendali komunikasi. Ketika semua info umum sudah saya peroleh, barulah saya masuk ke menu khusus, yaitu mengetest sejauh mana skill pelamar didalam kemampuan berkomunikasi.

Saya akan bertanya dulu soal hobby dia, atau soal isue apa yang menarik didalam kehidupan dia sehari-hari. Ketika dia sudah menyebutkan soal hobbynya atau topik khusus yang membuat dia tertarik, maka saya akan meminta dia bercerita bebas mengenai hal tersebut selama 5 s/d 10 menit, tanpa saya menyela sedikitpun. Seseorang yang memiliki talenta berkomunikasi, akan mampu bertutur dengan baik, sistematis, lugas dan renyah. Dia akan mampu mentransfer informasi yang dia ketahui kepada pendengarnya. Konten akan terdelivery dengan baik.

Sebaliknya jika dia tak cakap berkomunikasi, maka dia akan gagap dan tak sampai 2 menit sudah kebingungan mau bicara apa lagi. Bicaranya gagap, sering salah memilih kata, dan kehilangan arah. Sehingga pendengarnya tidak memahami substansi apa yang dia sampaikan. Seseorang yang tak cakap berkomunikasi seperti ini tidak layak menjadi seorang sales.

CAKAP BERKOMUNIKASI adalah kriteria utama yang saya pakai untuk merekrut seorang sales. Soal tingkat pendidikan yang penting jangan terlalu rendah, karena ini menyangkut wawasan dan logika berpikir. Soal pengalaman malah saya tidak utamakan. Seorang fresh graduate sekalipun jika punya talenta cakap berkomunikasi, tinggal diupgrade sedikit seling skill nya, dia sudah akan berubah menjadi sales yang mumpuni.

Skill standar berupa kemampuan mengoperasikan komputer (Words dan Excell) dan melek internet sudah pasti menjadi keharusan. Di era social media seperti sekarang ini, pemasaran konvensional saja belum cukup, mesti dilengkapi dengan marketing on line yang bisa merambah target market tanpa batas area. Dan seorang sales yang memiliki skill komputer bisa kita fungsikan sekalian guna mengurus administrasi pemasaran dan KPR.

Dan, ssssst... (maaf jangan tersinggung karena tidak bermaksud melecehkan), saya punya pengalaman empiris bahwa ternyata Sales-Sales terbaik yang pernah saya miliki adalah beberapa Janda Single Parent yang dikejar kebutuhan menghidupi anaknya. Mereka ini ganas dan trengginas. Sangat produktif dan aktif mengejar konsumen, dan lebih berani mencari peluang. Karena didalam otak mereka hanya berpikir komisi dan komisi. Bekerja mengejar fee. Tanpa fee, mereka tak bisa membayar SPP anaknya. Dan fee bisa diperoleh jika terjadi closing.

Sales bujangan kebanyakan rendah kontribusinya alias tidak produktif. Karena mereka ini tak punya beban menanggung hidup orang lain. Hanya sedikit sales bujangan yang sukses memainkan peran sebagai sales. Karena kebutuhan mereka cuma beli baju dan uang pacaran saja. Makan tidur masih numpang orang tua.

Pernah saya punya sales anak orang kaya, yang berangkat ngantor naik mobil BMW, dan semua yang menempel di tubuhnya adalah barang ber-merek. Kalau datang ke kantor suka bawa banyak makanan. Kalau siang juga suka traktir makan teman-teman kantornya. Sales semacam ini dicintai teman kerjanya, tapi dibenci bosnya, karena tak punya motivasi menjual. Bekerja hanya mencari kesibukan belaka. Uang bukan masalah bagi dia. Masa percobaan 3 bulan terlewati dan dia gagal mencapai target. Meski dia lumayan manis, tetap saya eliminasi.

Sobat properti, sales mungkin profesi yang sepele, tapi dia ujung tombak perusahaan kita. Jika anda merekrut sales yang salah, jangan harap bisa jualan. Yang terjadi mereka cuma nongkrong di front office sambil update status. Rekrutlah sales yang memenuhi kriteria umum (misal; pendidikan minimal SMA, bisa MS Office, punya SIM C dan kendaraan sendiri) dan kriteria khususnya adalah mempunyai talenta 'cakap berkomunikasi'. Wajah yang good looking adalah nilai plus, tapi bukan syarat penting dalam merekrut sales.

Kenapa seorang sales yang anda rekrut wajib memiliki kendaraan sendiri dan SIM? Karena profesi sales membutuhkan mobilitas yang tinggi. Misal; mengantar brosur, mendampingi konsumen survei lokasi, menjemput prospek dll. Tanpa kendaraan itu mereka cuma bisa jaga toko belaka.

Bekali mereka dengan SELLING SKILL (teknik menjual). Jangan lepas mereka untuk menjual secara autodidak, tapi upgrade skill mereka dengan diberi ilmu selling skill. Seorang sales yang menguasai product knowledge dan memiliki selling skil bakal bisa diandalkan. Tentunya jika yang dipasarkan adalah produk yang kompetitif dan bagus strategi pemasarannya.

Bingung bagaimana bisa membekali sales anda dengan SELLING SKILL? Panggil saja AW Jin Properti. Hanya dalam 2 hari, sales anda akan diberikan training dengan modul SELLING SKILL ditambah SISDUR ADMIN PEMASARAN. Lengkap sudah, sales anda bakal segera menjadi instrumen penting didalam organisasi anda, dan mampu memberikan kontribusi yang optimal.

Ssssstt, jangan lupa cari yang GANAS dan trengginas ya, hehe..
Supaya produk properti yang anda pasarkan laku keras.

Minggu, 09 Februari 2014

SAYA SUKA 69. ANDA JUGA KAN? JANGAN MALU-MALU DEH ...

SAYA SUKA 69.. ANDA JUGA KAN?


Ada sebuah akun di contact list BB saya, selama ini hanya saya kenal sebagai fans berat MU (Manchester United). Kenapa? Karena setiap saya memasang PP atau menulis status soal CHELSEA klub jagoan saya, dia selalu merespon negatif. Maklum dia salah seorang Manchunian (fans MU), dan siapapun tahu Chelsea bersaing dengan MU. Meski disebut bersaing sebenarnya tidak tepat juga sih di musim 2013/2014 ini, karena Chelsea di urutan 1, sementara MU di urutan ke 7. Oh ya, nama akun tersebut Muhamad Dahlan.

Baru-baru ini, setelah dia tahu bahwa Chelsea menempati ranking #1 di klasemen Liga Inggris usai menghajar Newcastle United 3-0, dia mengucapkan selamat kepada saya. Habis mengucapkan selamat, eh dia nanya-nanya alias minta konsultasi soal proses KPR konsumen dia di Makasar yang tak pernah disetujui full plafond oleh bank.

“Lho, anda ini pengembang juga?” Saya bertanya enteng. Saya pikir dia teman saya di komunitas sepakbola (saya mantan GM PSIS Semarang, mantan CEO Aceh United dan Persiraja Banda Aceh).

“Gimana sih, suhu? Saya kan murid workshop KETEMU JIN PROPERTI juga di Jakarta dulu. Kalau bukan peserta workshop, darimana saya tahu PIN suhu AW? Cuma selama ini memang saya gak pernah ajak chat soal properti ....” aku mas Dahlan.

Alamaaak, rupanya Manchunian ini muridnya Jin Properti juga. Hahaha .... Satu frekwensi ternyata dengan saya, meski urusan klub jagoan jelas-jelas beda.

Kemudian mas Dahlan bercerita bahwa dia memasarkan belasan unit rumah menengah di Makasar (entah dimana saya lupa). Sudah terjual habis, sedang dibangun, dan sedang diproses KPR nya di bank. Yang membuat dia penasaran, tak ada satupun konsumennya yang disetujui plafond kreditnya secara penuh alias full plafond. Semua disetujui dibawah nilai yang diajukan, dan membawa konsekwensi mesti menambah Uang Muka. Padahal tak semua konsumen sanggup menambah uang muka. Kalaupun mau menambah, pasti meminta waktu tambahan 3 – 4 bulan lagi. Secara cashflow dia merasa rugi karena seharusnya sudah bisa akad kredit dan menerima pencairan, terpaksa mundur lagi beberapa bulan.

“Minta advise nya nih, suhu ...”, kata mas Dahlan.

Kemudian saya bertutur tentang aturan baru BI yang bernama LTV (Loan To Value), yaitu kebijakan BI untuk mencegah terjadinya buble di bisnis properti dengan melakukan pengetatan rasio pinjaman terhadap nilai aset. Saya menduga bahwa konsumen-konsumen tersebut mungkin membeli rumah di proyek mas Dahlan sebagai rumah kedua, bukan rumah pertama, sehingga disyaratkan membayar Uang Muka lebih besar. Bisa juga karena type bangunan yang dibangun adalah type 70 keatas sehingga dianggap rumah menengah yang harus membayar Uang Muka minimal 30%.

“Ohhh ..., ada aturan seperti itu ya? Iya sih rumah yang saya pasarkan kebetulan type 70. Di brosur tertulis type 70, di IMB juga tertulis type 70. Jadi apa karena penentuan type 70 ini yang membuat bank meminta konsumen membayar uang muka sebesar 30% ya? Pantesan semua diminta menambah uang muka ...” mas Dahlan bertanya sendiri dan menjawab sendiri.

Kemudian saya menjelaskan, bahwa di beberapa proyek yang saya kembangkan, saya lebih suka memakai type 69 untuk model rumah 1 lantai. Bahkan jika aslinya type 72 s/d 75 sekalipun, saya tetap mengaku di brosur type 69. Percaya sama saya deh, jarang ada konsumen yang mengukur luasan bangunannya secara detail. Mereka biasanya hanya melihat lay-out denahnya saja. Asal kamar utamanya luas dan nyaman serta punya KM/WC didalam, mereka sudah happy. Kalau untuk memborongkan ke kontraktor, saya tetap pakai luasan asli (misal; aslinya 72 ya dihitung 72). Untuk budgeting (saat kita menghitung harga jual) juga pastinya tetap memakai luasan asli, supaya tidak defisit. Jadi penyebutan type 69 ini semata-mata untuk konsumsi perbankan saja.


Sobat properti, saya lebih suka menyebut type 69. Karena jika kita menuliskan type 70, meski selisih hanya 1 m2 saja, dalam definisi LTV (loan to value) sudah masuk kategori rumah menengah yang uang mukanya minimal 30%. Kebijakan ini memang mengundang pro dan kontra dari praktisi properti dan pengamat properti, karena mengklasifikasikan bangunan berdasar type (luasan bangunan) terkadang tidak relevan. Di DKI mungkin type 70 masuk kategori rumah menengah, tapi di luar pulau Jawa banyak rumah type 70 yang harga jualnya masih dibawah 300 juta dan pembelinya adalah end user (bukan investor apalagi spekulan), yang tak pantas diberi syarat membayar uang muka 30%. Tapi peraturan tetaplah peraturan. Kalau ditawar tidak bisa, ya disiasati saja.

Kepada mas Dahlan asal Makasar tersebut, saya hanya memberi advise supaya dimasukkan saja ke bank lainnya, dan di form aplikasi coba ditulis type 69, jangan type 70. Lengkapi juga dengan dokumen pendukung (misal; denah dan tampak) dengan juga menyebut type 69. Skenario ini barangkali membantu konsumen supaya tidak dimintai uang muka 30%. Konsumen tak bakal merasa dirugikan, karena yang dia terima aslinya tetaplah type 70. Penyebutan type 69 hanya formalitas belaka untuk keperluan ajukan KPR.

Atau tetap saja dimasukkan ke bank sebelumnya tapi form aplikasi dan berkas-berkasnya disesuaikan. Speak speak aja dengan marketing officernya. Minta dibantu supaya konsumen bisa acc full plafond meski uang mukanya hanya 20%. Jangan malu-malu mengaku akan merevisi sebutan type 70 menjadi type 69. Kenapa mesti malu-malu jika nyatanya dengan menyebut type 69 semua jadi lancar.

Mas Dahlan berterima kasih atas wacana tersebut dan akan segera ditindak-lanjuti.

Saya suka type 69. Anda juga kan??? Jangan malu-malu deh ...



Sabtu, 01 Februari 2014

TUHAN MEMBERI SAYA ANGPAU SENILAI 85 JUTA MELALUI MULUT SESEORANG BERBAU ALKOHOL

PEMBATALAN AKIBAT KONSUMEN GAGAL KPR

SELASA, 28 Januari 2014

Seorang konsumen yang sudah membeli produk properti di proyek kami beberapa bulan yang lalu, mendadak datang ditemani 1 preman dan 3 pengacara (entah pengacara beneran atau hanya ngaku-ngaku pengacara, karena saya tidak meminta mereka menunjukkan KTA nya). 

Mereka marah-marah menanyakan kenapa proses KPR nya sampai hari itu belum juga disetujui oleh bank. Dia membeli produk properti seharga 840 juta dan sudah membayar uang muka senilai 250 juta, sehingga plafond kreditnya senilai 590 juta.

Kami sudah menjelaskan bahwa konsumen tersebut sudah diproses aplikasinya di 3 bank, tetapi tidak ada approval karena calon debitur gagal lolos SID alias terkena BI checking.

Berlagak sok pintar, pengacaranya justru memarahi saya; "Pengembang payah nih, urus KPR konsumennya saja tida bisa. Padahal klien saya gajinya 70 juta perbulan, bonusnya 1 milyar setahun. Bagaimana mungkin bank menolak?"

Saya jelaskan bahwa menolak atau menyetujui sebuah aplikasi kredit adalah otoritas bank sepenuhnya, kami tak mungkin menjamin bahwa permohonan KPR konsumen pasti disetujui oleh pihak bank.

Kemudian saya juga membuka klausul dalam PPJB (perjanjian perikatan jual beli) yang berbunyi demikian; "Untuk pembelian yang mempergunakan fasilitas KPR, maka kewajiban mengurus KPR adalah menjadi tugas pembeli, dan penjual hanya memberikan dukungan dalam hal kelengkapan dokumen administrasinya (sertipikat dan IMB) saja."

Pengacaranya justru marah-marah mendengar klausul itu. Dan minta saya secara pribadi sebagai pimpinan turun tangan mengurus hal ini. Dia anggap staf saya tak becus mengurusnya.

Sebel banget melihat arogansi si pengacara. Dengan mata melotot saya tunjuk mukanya sambil berkata; "Terus terang saya tidak nyaman dengan cara anda berkomunikasi. Jangan over acting deh. Anda pura-pura membentak saya biar kelihatan bekerja membantu klien ya? Biar layak mendapat bayaran? Huhhh...."

RABU, 29 Januari 2014

Pagi hari itu secara khusus kami melakukan follow up ulang tentang aplikasi KPR debitur tersebut. Bahkan marketing bank kami undang untuk datang ke kantor. Penjelasan mereka tetap sama, bahwa aplikasi memang sulit diapproval karena BI checkingnya sudah call 5.

Siang harinya ada salah satu pengacaranya yang call ke saya dan berkata demikian; "Gimana soal follow up proses KPR klien saya pak AW? Kenapa tidak memberi report ke saya?"

"Saya bukan bawahan anda, kenapa mesti memberi laporan ke anda? Jika anda bertanya baik-baik ke saya, akan saya berikan info up-datenya. Secara prinsip, KPR nya sulit sekali diapproval oleh pihak bank. Karena BI checkingnya sudah call 5."

Mereka sepertinya tak bisa menerima penjelasan saya dengan baik, dan minta waktu ketemu saya sore itu juga. Saya persilahkan datang ke kantor.

Pada sore harinya, mereka datang lagi berempat, dan pihak yang paling aktif melakukan pembicaraan dengan saya adalah seseorang yang mulutnya berbau alkohol sangat keras. Tanpa banyak basa-basi, mereka langsung marah-marah.

"Saya minta uang muka klien saya dikembalikan penuh. Kalau tidak dikembalikan penuh, awas!!! Saya akan cari anda sampai kemanapun. Saya bisa cari anda ke rumah anda supaya anda bisa melihat seperti apa respon balasan kami melihat ketidak-adilan ini."

Hahhaha..., brengsek banget nih pengacaranya. gayanya sok jagoan. Tapi ketemu saya saja gak pede sehingga mesti datang ramai-ramai dan meminum alkohol supaya nyalinya berlipat ganda. Padahal berat badan saya cuma 88 kg dan tinggi badan saya cuma 172 cm saja.

Begini pak pengacara, jangankan anda yang meminta pengembalian uang muka sambil marah-marah dan mengancam, lha konsumen yang minta pengembalian dengan bicara baik-baik saja saya kembalikan koq.

Berdasarkan klausul di PPJB, tertulis bahwa "Apabila konsumen melakukan pembatalan secara sepihak, akan dikenakan pemotongan 50% sebagai sanksi pembatalan, dan sisanya dikembalikan setelah unit tersebut terjual kembali dan pembeli baru sudah membayar uang mukanya sebesar uang yang harus dikembalikan ke konsumen lama".

Belum selesai saya bicara, pengacara berbau alkohol itu sudah memotong sambil teriak-teriak; "Mana bisa???? Mana bisa???? Tak ada pemotongan apapun. Uang klien saya harus dikembalikan penuh atau anda berurusan panjang dengan saya!!!"

"Tenang pak, duduk saja. Gak perlu melotot dan membentak-bentak. Saya saja bicara kalem koq. Dan kalimat saya belum selesai. Yang saya katakan tadi adalah klausul standar di PPJB, tapi saya memberi kebijakan bahwa uang klien anda akan saya kembalikan penuh, setelah unit tersebut terjual kembali alias dibeli oleh konsumen lain. Atau kalau dalam waktu 3 bulan tidak terjual lagi, uang tetap dikembalikan."

"Tidak bisa!!! Harus dikembalikan penuh paling lambat seminggu kedepan. Awas!!! Harus dikembalikan penuh secepatnya."

Hehehe .., lucu juga lihat pak pengacara naik pitam membela klien nya. Setahu saya pengacara itu kan kata lainnya penasehat hukum. Berarti harusnya paham hukum. Tapi semua yang mereka tuntut justru tidak berdasarkan bunyi-bunyi klausul PPJB, tapi berdasarkan atas apa yang mereka mau.

"Oke deh pak. Saya kembalikan paling lambat tanggal 4 Pebruari 2014 nanti. Catat ya, saya penuhi tuntutan anda bukan karena saya takut dengan ancaman anda, tetapi memang saya ambil sikap seperti ini supaya semua cepat clear tanpa ribut-ribut. Silahkan buat surat perjanjian atau pernyataan bahwa klien anda bersedia membatalkan PPJB jika uang muka dikembalikan penuh, dan unit tersebut bisa dijual kembali kepada konsumen lain."

"Pak pengacara, dalam hidup kita perlu silaturrahmi, bukan mau menang-menangan sendiri. Jika urusan ini sudah selesai, saya tak sudi berteman dengan orang seperti anda. Anda berlaku seperti preman, bukan seperti pengacara. Anda melakukan intimidasi, bukan negoisasi."

KAMIS, 30 Januari 2014

Siang itu rombongan pengacara (kenapa selalu berombongan ya? tak pernah datang sendiri atau berdua) datang mencari saya, menyodorkan surat perjanjian dimana tertulis kesepakatan pembatalan, sekaligus kesanggupan saya mengembalikan uang mukanya penuh Rp 250 juta paling lambat pada tanggal 4 Pebruari 2014.

Waktu mereka meminta saya tanda-tangan, kembali memberikan ancaman kepada saya. "Kalau tidak memenuhi kewajibannya, anda akan tahu 'kedalaman' dari kami. Ayo adu 'kedalaman' jika memang pak AW ingin tahu siapa kami."

Saya jawab enteng; "Gak perlu adu kedalaman deh, jelas-jelas anda lebih dalam. Saya ini cetek, gak punya backing siapa-siapa. Tapi kalau adu sopan, masih sopan saya deh, karena saya tahu bagaimana cara berkomunikasi dengan baik tanpa harus ancam mengancam seperti anda." Jreet Jreet jreeeet, saya bubuhkan tanda tangan saya diatas kertas yang mereka sodorkan.

Kamis malam jam 21 saya transfer via internet banking pengembalian uang muka ke rekening konsumen secara langsung. Dan kemudian iseng-iseng saya mengerjain pak pengacaranya melalui SMS ; "Maaf, kalau pengembaliannya bukan bulan Pebruari bagaimana? Apa bisa?"

Pancingan saya berhasil. Pak pengacara langsung telepon saya sambil marah-marah. "Anda benar-benar orang yang tak bisa dipegang komitmennya. Sudah janji bayar sebelum 4 Pebruari 2014 kenapa sekarang ingkar sendiri. Besok akan saya cari anda. Tak ada toleransi mundur sampai bulan Maret. Harus dibayar lunas sesuai janji. Besok saya akan cari anda."

Hahaha.., senang dengar pak pengacara terjebak marah. kelihatan banget kualitas dia dalam mengontrol emosi. Saat dia ngoceh, sengaja saya gak balas apapun. Setelah dengar ocehan pedas agak lama, langsung saya tutup telepon dan saya SMS dia begini; "Pak, tadi saya baru saja transfer pengembalian uang muka ke rekening konsumen. Sengaja saya lunaskan di bulan Januari, tak perlu nunggu bulan Pebruari."

Hahahhaa... saya tak bisa bayangkan bagaimana muka pengacara tersebut merah padam membaca SMS dari saya. Dia pikir saya tak bisa bayar di bulan Pebruari dan akan minta mundur sampai bulan Maret, padahal justru sudah saya lunasi di tanggal 30 Januari 2014.

JUMAT, 31 Januari 2014

Hari ini adalah Imlek. GONG XI FAT CHOI ya .... Saya umumkan kepada sales force bahwa unit yang dimaksudkan sudah batal, dan sekarang menjadi stok kembali, yang bisa dipasarkan kepada pembeli baru lainnya. Jika harga transaksi dulu 840 juta, saat ini saya buka harga baru 950 juta.

Eh, tanpa saya duga, salah seorang sales mengatakan bahwa dia punya waiting list seorang hot prospek yang meminati produk properti di lokasi yang dimaksudkan. Sehingga dengan adanya stok ini, dia akan mencoba hubungi konsumen guna menawarkannya.

Puji Tuhan. Kabar bagus saya peroleh, bahwa konsumen tersebut siap closing asal diberi harga 925 juta, yang akan dia bayar lunas tanpa KPR dalam waktu 2 bulan. Saya respon dengan cepat, bahwa saya setuju melepas di harga 925 juta asal bayar tanda jadi 10 juta tanggal 31 Januari 2014, dan DP 50% pada hari Senin 2 Pebruari 2014 nanti, langsung tanda-tangan PPJB secara notariil.

Deal. Tak sampai 1x24 jam setelah tanda tangan pembatalan dan pengembalian uang muka, kami sudah mendapatkan pembeli baru. Bahkan jika pembeli sebelumnya (yang sudah batal) membeli seharga 840 juta, ini konsumen baru malah deal di angka 925 juta alias lebih mahal 85 juta dari harga lama. Benar-benar berkah Imlek. Selisih 85 juta setelah dimaki-maki dan diancam oleh pengacara dengan mulut berbau alkohol. Tuhan terkadang memberi rejeki dengan cara yang tak terduga. Dikira kejadian pahit, ternyata justru sebuah rencana yang indah. Tuhan memberi saya angpao Imlek sebesar 85 juta. Terima kasih, Tuhan.

Sobat properti, itu pengalaman dan kisah nyata yang ingin saya bagikan kepada anda. Pelajaran yang bisa kita tarik dari kejadian ini;

1. Bersikaplah adil kepada konsumen, jangan menang-menangan sendiri didalam klausul PPJB. Menghanguskan 50% dari uang muka sangat memberatkan konsumen, dan menimbulkan perlawanan dari mereka. Jika hanya 10 s/d 20%, barangkali masih relevan.

2. Jangan lupa mencantumkan klausul bahwa mengurus KPR adalah kewajiban konsumen, dan kita sebagai penjual hanya membantu saja. Bukan kita yang punya kewenangan menentukan apakah seseorang layak disetujui kreditnya atau tidak, karena itu adalah otoritas pihak bank.

3. Jangan bersikap lunak seperti saya yang bersedia mengembalikan uang muka sebelum unit tersebut terjual kembali dan konsumen baru sudah membayarkan uang mukanya. Kenapa?? Uang yang sudah masuk pasti sudah terpakai. Jika mendadak kita mesti mengembalikan sebelum terjual kembali oleh konsumen lain, maka pengembalian uang muka ini akan sangat mengganggu kesehatan cashflow proyek kita. Dalam kasus diatas, saya berhadapan dengan mulut bau alkohol dan penuh ancaman, sehingga memilih aman tak mau panjang urusannya. Tapi selama situasi kondisi masih terkendali, tetaplah bertahan untuk bersedia mengembalikan jika unit yang dimaksudkan sudah terjual kembali saja.



________________________________

Mau ikut WORKSHOP PROPERTI 2 HARI (Cara Gampang Jadi Pengembang) pada tanggal 8-9 Pebruari 2014 di Hotel Oasis Amir Senen JAKARTA? Call saja 0813 90888546, atau buka laman khusus di blog ini.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis