BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Rabu, 27 Februari 2013

SAYA BELUM PERNAH MENGHAMILI SAPI

SAYA BELUM PERNAH MENGHAMILI SAPI




www.JinProperti.com - Ngopi bareng relasi dan rekan bisnis di sebuah cafe terkadang menjadi sesuatu yang mengasyikkan. Ngobrol sana sini, nyruput kopi panas, sambil memakan camilan yang ada.

Teman saya seseorang yang punya toko tas dan sepatu, bercerita bahwa dia akan diversifikasi usaha dengan membuka peternakan sapi perah di daerah Kaliangkrik Magelang.

Mendadak dia bertanya kepada saya; "Bro, kalau sapi perah supaya bisa diperas susunya apakah harus hamil berkali-kali? Atau cukup hamil sekali dan beranak sekali, lalu bisa diperas susunya terus menerus?".

Waduh, aneh sekali pertanyaannya. Mau jadi pengusaha sapi perah tapi tidak tahu seluk beluk persapian. Saya jawab aja sambil bergurau; "Saya belum pernah menghamili seekor sapi, jadi tidak tahu soal peras memeras susu sapi. Siapa tahu ada varitas sapi khusus yang tak perlu hamil dan beranak, tapi cukup diremas-remas saja sudah bisa keluar susunya, hahaha ..." Kami ketawa ngakak bersama.

"Ada lagi bro. Pastikan sapi yang loe ternak adalah sapi betina. Kalau loe memelihara sapi jantan, sampai sapinya mati kagak pernah keluar susunya, hahahaha ..." Kami ketawa ngakak-ngakak lagi.

Sobat properti, jika anda ingin masuk ke sebuah bisnis, tentu saja anda harus tahu seluk beluk bisnis tersebut secara detail supaya bisa tune in disitu dan tidak melakukan blunder yang membuat modal anda ludes.

Jika anda ingin masuk ke bisnis properti, tentu saja anda harus belajar seluk beluknya. Mulai dari aspek KEuangan, TEknik, Marketing, Umum, periJINan (disingkat: KETEMU JIN). Pebisnis properti yang menguasai aspek KETEMU JIN properti niscaya akan lebih mantap mengendalikan kemudi bisnisnya. Jika anda ingin meng-upgrade skill dan pengetahuan anda di bidang properti, bisa mengikuti Workshop KETEMU JIN PROPERTI yang diselenggarakan oleh Perguruan Kungfu Properti.

Salah satu tips dasar dan sangat basic yang diajarkan didalam workshop tersebut adalah mengajarkan apa yang harus anda ketahui jika sudah menemukan atau mendapatkan prospek lahan yang akan dikembangkan menjadi proyek perumahan.

#1. DINAS TATA KOTA

Pergilah ke dinas tata kota pemda setempat, cari info mengenai RUTRK (rencana umum tata ruang kota) untuk lahan tersebut. Pastikan lahan anda masuk zona kuning (perumahan) atau zona coklat (campuran). Jika anda menemukan data bahwa lahan anda berada di zona hijau (penghijauan), maka itu berarti proyek anda tak bisa dieksekusi karena tak sesuai dengan RUTRK. Untuk beberapa pemda tertentu yang sudah melek IT, mereka menampilkan RUTRK nya di web milik pemda setempat yang bisa diakses oleh publik.

Jika anda mendapatkan data bahwa lahan anda masuk zona kuning (perumahan), sekalian saja meminta 'advise planning' atau 'fatwa planologi' yang berisi ketentuan tentang; prosentase lahan efektif yang diijinkan, prosentase KDB (koefisien dasar bangunan) yang diijinkan, ketinggian maksimal yang diijinkan, GSB (garis sempadan bangunan), GSS (garis sempadan sungai) dll.

#2. KANTOR PERTANAHAN

Jika lahan anda masuk di zona kuning (perumahan) atau coklat (campuran), anda bisa melanjutkan tahapan selanjutnya.

Bukalah buku sertipikat halaman belakang, tengoklah apa status lahan tersebut? Jika tertulis 'pekarangan' atau 'tanah kering', maka anda tak perlu melakukan apapun terkait perubahan status lahan. Akan tetapi jika masih tertulis 'sawah', maka anda harus mengajukan perubahan peruntukan dari pertanian menjadi non pertanian.

Di beberapa daerah, proses perubahan dari sawah (pertanian) menjadi pekarangan (non pertanian) disebut dengan proses PENGERINGAN. Kalau di DIY, proses ini disebut sebagai IPT (Ijin Pemanfaatan Tanah). Untuk proses ini, anda bisa lakukan sendiri dengan menghubungi bagian Aspek TGT (Tata Guna Tanah) di kantor pertanahan setempat. Bisa juga memakai jasa notaris.

Ada sejumlah biaya dan persyaratan yang harus ditempuh, yang besarnya bervariasi. Umumnya memakan waktu 2 - 3 bulan. Karena melibatkan beberapa dinas (instansi), dan melalui beberapa kali rapat dan sidang ekspose. Menurut pengalaman saya selama ini (Jateng - DIY - Jabar), biaya pengeringan untuk lahan dibawah 1 ha, kisaran Rp 60.000.000,-

Untuk mendapatkan pembelajaran materi lainnya, silahkan ikuti Workshop KETEMU JIN PROPERTI atau CARA GAMPANG JADI PENGEMBANG terdekat yang diselenggarakan oleh Perguruan Kungfu Properti.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Catatan: Hanya anggota dari blog ini yang dapat mengirim komentar.

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis