BETULKAH MERINTIS BISNIS PROPERTI SEBAGAI PENGEMBANG BENAR-BENAR GAMPANG??? Silahkan simak jawabannya disini : http://bukupengembangproperti.blogspot.com/2012/03/merintis-bisnis-properti-sebagai.html

Cari Artikel Menarik Disini

Jumat, 22 Juni 2012

YANG JELAS BUKAN BENCONG
Diskon Tersembunyi

AriWibowoJinProperti.blogspot.com - Pernah suatu ketika saya datang ke sebuah authorized dealer mobil di Semarang guna meminta informasi soal produk up date yang sedang dipasarkan. Disana saya diberi penjelasan soal product knowledge, skim pembayaran dll.

Saya bukan sekedar mendatangi 1 dealer saja, tapi ada 3 dealer mobil (A, B dan C) yang saya datangi guna melakukan komparasi soal produk, soal harga dll. Sebenarnya ada 2 produk mobil yang menarik minat saya, tapi berdasarkan komparasi harga yang saya lakukan, akhirnya saya menjatuhkan pilihan ke salah satu merk karena pertimbangan soal HARGA.

Setelah saya memilih produk A, tak sampai seminggu kemudian saya dikejar-kejar oleh sales produk B yang mobilnya tak jadi saya beli. Anehnya, sales B ini mencoba membujuk saya dengan menawarkan POTONGAN HARGA Rp 14 JUTA dari harga sebelumnya yang pernah ditawarkan ke saya. Wah, wis kasep mas ... (Sudah terlanjur mas). Kenapa gak sejak dulu-dulu kasih tahu saya soal diskon 14 juta tersebut?

"Habisnya bapak gak minta diskon sih, jadinya ya gak kami beri ....", jawab si sales sambil ngeles.

Sobat properti, ternyata ada diskon yang tidak diberikan jika konsumennya tidak meminta. Padahal ada kesempatan untuk mendapatkan diskon tersebut.

Dalam artilkel ini saya ingin berbagi pengalaman soal adanya potongan pajak waris sampai dengan 50% dari tarif pajak aslinya. Kenapa saya mesti berbagi pengetahuan soal pajak waris? Karena suatu saat mungkin anda akan ketemu kasus sebuah sertifikat yang nama tertera di sertifikat ternyata sudah meninggal (almarhum) dan belum dibalik nama ke ahli warisnya (istri dan anak-anak).

Mereka tak bisa serta merta menjual ke kita sebelum hak berpindah ke ahli waris terlebih dahulu. Padahal saat ahli waris mendapatkan hak atas tanah milik orang tuanya (baca; bapaknya), ada kewajiban pajak waris dengan rumus = 5% x (NJOP - Rp 300.000.000) dimana angka pengurang Rp 300.000.000 sudah merupakan ketentuan sesuai peraturan/perundangan yang berlaku.

Misalkan luas lahan warisan 3.000 m2 dan harga NJOP Rp 800.000/m2, maka pajak waris yang harus dibayar adalah. = 5 % x [ (3.000 x 800.000) - 300.000.000 ] = Rp 105.000.000

Nah, anda mesti tahu bahwa ternyata Undang Undang BPHTB memungkinkan ahli waris mengajukan keringanan sebesar 50% dari pajak BPHTB (waris) yang perlu dibayar. Menurut notaris yang pernah membantu saya dalam urusan ini, hampir semua permohonan yang diajukan pasti disetujui oleh Kantor Pajak, dimana dokumen persetujuannya bernama SKB (Surat Ketetapan .....). Saya lupa B nya apa kepanjangannya. Yang jelas bukan Bencong.

Tapi jika ahli waris tidak mengajukan permohonan diskon pajak ini, ya tentu saja mesti membayar penuh sesuai undang-undang BPHTB yang berlaku.
Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...

ShareThis